PERTEMUAN VI DAN VII

Posted by Salmanjewel Selasa, 19 November 2013 0 komentar


1 Kejahatan dunia maya cyber crime

Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek , penipuan kartu kredit/carding , confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer  sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

2.  Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini?
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta  dan kekayaan intelektual . Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses ), malware dan serangan DoS . Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online .
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
 Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan dunia maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan orang lain tanpa melakukan check dan rechek terlebih dahulu.bahkan dengan orang yang tidak dia kenal sama sekali.

4. Agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya :
1.                      Mengenal terlebih dahulu orang yang menjadi lawan anda berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan ataupun apapun itu,
2.                  Hindari memberikan identitas anda kepada orang yang baru anda kenal, apalagi di dunia maya sendiri terkait apapun yang berhubungan dengan dunia maya,
3.               Jangan menyimpan data penting anda di dunia maya.


5. Kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya
Dalam perkembangannya kinerja Polisi sudah cukup maksimal dengan terungkapnya beberapa sindikat Cyber Crime di negara ini dengan berbagai modus. Harapan saya polisi bisa lebih meningkatkan kinerjanya dan pengetahuannya dibidang teknologi karna agar para pelaku kejahatan ini bisa terungkap secara tuntas.Dan masyarakat dapat menkmati perkemangan teknologi dengan aman.

6. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) 

Adalah undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang tentunya berlandaskan pada hokum.

7. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Banyak aktivis dunia maya yang menginginkan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311.

KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus).
Saya sangat setuju dengan dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena menurut saya UU ITE tidak sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan menyebabkan kerancuan pada sistem hukum yang kita miliki. Hal ini juga akan membuat pengguna teknologi merasa tidak nyaman dalam memanfaatkan ruang siber.  Seharusnya UU ITE harus berlandaskan pada UU tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.




0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman