1 Kejahatan dunia maya cyber crime
Kejahatan dunia maya adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek , penipuan
kartu kredit/carding , confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah
ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
2. Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat
ini?
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual . Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses ), malware dan serangan DoS . Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online .
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi
online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya
yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui
metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game
online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.(28/12/2011)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan
dunia maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan
orang lain tanpa melakukan check dan rechek terlebih dahulu.bahkan dengan orang
yang tidak dia kenal sama sekali.
4. Agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia
maya :
1. Mengenal terlebih dahulu orang yang menjadi lawan
anda berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan
ataupun apapun itu,
2.
Hindari memberikan identitas anda kepada orang
yang baru anda kenal, apalagi di dunia maya sendiri terkait apapun yang
berhubungan dengan dunia maya,
3. Jangan menyimpan data penting
anda di dunia maya.
5. Kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya
Dalam
perkembangannya kinerja Polisi sudah cukup maksimal dengan terungkapnya
beberapa sindikat Cyber Crime di
negara ini dengan berbagai modus. Harapan saya polisi bisa lebih meningkatkan
kinerjanya dan pengetahuannya dibidang teknologi karna agar para pelaku
kejahatan ini bisa terungkap secara tuntas.Dan masyarakat dapat menkmati
perkemangan teknologi dengan aman.
6. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik)
Adalah
undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengenai informasi dan transaksi
elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam penyebaran
informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang tentunya berlandaskan pada hokum.
7. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE :
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Banyak aktivis dunia maya yang
menginginkan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal tersebut
mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan
dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 310 dan 311.
Saya sangat setuju dengan
dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena menurut saya UU ITE tidak
sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan menyebabkan kerancuan
pada sistem hukum yang kita miliki. Hal ini juga akan membuat pengguna
teknologi merasa tidak nyaman dalam memanfaatkan ruang siber. Seharusnya UU ITE harus berlandaskan pada UU
tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.